ADAT PERKAWINAN DAYAK
MAANYAN
Menurut
kepercayaan orang Dayak Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usia sudah
memenuhi persyaratan untuk membina rumah tangga. Ada beberapa jenis perkawinan
yang ada sebagai berikut:
A.
Jenis-Jenis
Perkawinan
1. Adu
Pamupuh/ Pertunangan
Yang dimaksud dengan adu pamupuh adalah perkawinan yang
dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak mempelai yang merestui hubungan
pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta pangulu, akan tetapi mereka
tidak boleh berkumpul sebagai suami-istri. Hal inilah yang disebut pertunangan, sedangkan upacara
perkawinan sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati
secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.
2. Adu
Ijari/Mitun / Kawin Lari
Adu Ijari adalah perkawinan yang di
lakukan oleh dua sejoli yang melarikan diri, serta minta dikawinkan oleh wali
(usbah/asbah) dari salah satu pihak dari calon mempelai,serta tidak kepada
orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari
itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya sebagai bukti bahwa
mereka ingin kawin. Ijari terjadi karena ketidak cocokan diantara orang tua,
namun kedua mempelai memaksa ingin kawin.
3. Adu
Pangu’l
Adalah sebuah perkawinan yang direstui oleh
kedua belah pihak yang disaksikan oleh Mantir
Epat dan Pangulu Isa serta wali usbah/asbah dari kedua belah pihak namun di
lakukan pada malam hari/ petang.
4. Adu
Gapit Matei Manu
Adu Gapit Matei Manu adalah dimana dalam
pelaksanaannya ayam yang di potong ialah ayam jantan sebanyak dua ekor. Kedua
mempelai duduk diatas sembilan ( 9 gong (agung) yang di apit oleh empat (4)
wanita dan tiga (3) pria. Biasanya yang mengapit adalah saudara dekat dari
kedua mempelai seperti sepupu sekali. Perkawinan itu disahkan dengan memercik
darah ayam dengan daun Bayam Istambul
dan daun Rirung Kammat kepada kedua
pakaian mempelai.
Acara
Adu Gapit Matei Manu biasanya di
lanjutkan dengan acara Turus Tajak
atau sumbangan dari para undangan, kerabat atau para tamu yang hadir disertai
berbagai petuah akan sumbangan tadi bagi kedua mempelai. Petuah yang diberikan
itu dimaksud membina rumah tangga yang baik disebut wawaling. Pada acara ini tanpa diadakan wadian.
5. Adu
Gapit Matei Iwek
Perkawinan ini hampir sama dengan Adu Gapit
Matei Manu bukanlah ayam
jantan,
tetapi binatang yang di korbankan adalah iwek (babi)
6. Adu
Gapit Manru Matei Iwek
7. Pada
perkawinan ini kedua mempelai sama duduk diatas sembilan(9) buah gong(agung) diapit oleh empat(4) wanita
dan tiga(3) pria di tambah Wadian Bawo/Bawu. Perkawinan ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi
nilainya dalam tataran hukum adat perkawinan di daerah Nansarunai. Perkawinan
ini disertai dengan hukum adat dari kedua mempelai ketentuan hukum adat itu
sebagai berikut:
7.1. Hukum
Kabanaran 12 rial/real. Uang rial dipakai adalah mata uang Arab karena
merupakan alat jual beli ketika orang Maanyan yang berdagang di Kalimantan
hingga Madagaskar dari abad 10 sampai abad 14.
7.2 Hukum Pinangkahan/Pilangkahan. Artinya kedua belah mempelai harus membayar
denda perkawinan bila mana pihak mempelai wanita menikah lebih dahulu dari
kakak perempuannya.
7.3 Tutup
Huban/Uwan, adalah hukum adat yang memberikan hadiah kepada pihak kakak atau
nenek mempelai wanita bilamana yang bersangkutan kakak atau nenek masih hidup.
7.4 Pania
/Pamania Pamakaian. Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap
kepada mempelai wanita.
Dalam
sebuah perkawinan adat suku Maanyan kadang di lengkapi dengan Namuan Gunung Perak (hajat dari orang
tua mempelai) sebagai perlengkapan acara adalah Wadian Bawo/Bawu biasanya lama
perkawinan ini adalah 2 hari 2 malam.
Acara
Nyamma wurung Juwe (jue) apabila yang dicari adalah mencari wanita maka disebut
Mintan Wurung Juwe(jue). Dan apabila
mencari mempelai pria disebut Mulut
Wurung Juwe (jue). Acara ini adalah mencari kedua mempelai yang disaksikan
oleh Mantir dan Penghulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya di temukan
oleh wadian mereka lalu didudukan diatas gong yang di apit oleh empat(4) wanita
dan tiga(3) pria. Peristiwa itu disaksikan oleh mantir dan pangulu serta para
kerabat dan hadirin yang hadir.
Mantir
dan pangulu memercik atau memalas darah babi pada kedua mempelai beserta
wawaling dan hadirin memberi turus tajak. Wawaling
dan Turus Tajak di berikan sebagai
bekal atau langkah awal kedua mempelai dalam membina rumah tangga yang baik di
kemudian hari.
Dalam
perkawinan Adu Gapit Manru Matei Iwek
ini ada acara Pagar Tonnyo’ng yaitu
di depan rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria
mengucapkan syair-syair (bahasa
Pangunraun atau bahasa sastra Maanyan) yang di sambut oleh keluarga
mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga
mempelai pria. Keluarga mempelai pria pada jaman dahulu membawa lemang/lamang
yang di bawa oleh orang dengan senjata tombak. Hal ini hampir bisa disamakan
dengan natas banyang/ lawang sekepeng.
B.
Pemenuhan
Hukum Adat
Perkawinan adat suku Maanyan sekarang jarang
sekali di jumpai seperti yang diatur oleh
Nini Punyut atau Etuh dengan alasan:
1. Hampir
sedikit pemeluk Ugama Dahulu /agama dahulu yang kemudian disebut Kaharingan di
wilayah Barito Selatan dan Barito Timur, karena sebagian besar telah berpindah
keyakinan menjadi Kristen (ungkup) atau Islam ( hakei/bahakei).
2. Orang
Maanyan yang berpindah keyakinan menjadi Muslim/Islam tidak lagi mengunakan
hukum adat perkawinan Maanyan.
3. Orang
Maanyan yang beragama Kristen tetap menegakkan hukum adat Maanyan jika mempelai
wanita dan pria dari suku yang sama. Atau dari suku lain menikah dengan wanita
suku Maanyan dan dilakukan di Tumpuk Maanyan.
4. Orang
Maanyan Kristen tidak melakukan Pernikahan
Adat namun menyebutnya Pemenuhan Hukum
Adat yang dalam susunan acaranya dilakukan dengan beberapa tahapan:
4.1 Natas Banyang
(jika dikendaki)
4.2 Kebaktian
yang dilaksanakan oleh Pihak Gereja.
4.3 Mamai Paner dari
semua wali asbah/usbah kedua belah pihak mempelai yang tentang maksud dan
tujuan kedatangan mempelai pria sekaligus
memperkenalkan “sorosilah keluarga”. (barang-barang selama pertunangan
di keluarkan kembali) Jika telah sepakat
maka mempelai wanita akan keluar menemui mempelai pria. Jika di kendaki
bisa lebih meriah dengan diadakan acara ngantara
wurung juwe acara ini dilakukan oleh
sanggar tari. Setelah di dapat mempelai wanita maka diadakan pembayaran/
pemenuhan hukum adat yang disaksikan oleh mantir/damang, dari saksi dari kedua
belah pihak yang jika semua sudah terpenuhi dan dilanjutkan penandatangan
perjanjian kawin. Acara biasanya dilanjutkan dengan Turus Tajak. Acara makan dan minum sekarang dilakukan bisa sebelum
atau sesudah perkawinan. Dalam acara pemenuhan
hukum adat biasanya kedua mempelai belum boleh berkumpul bersama sebelum
dilakukan pemberkatan oleh pihak gereja. Acara bisa dilakukan selama 2 hari
bisa juga dilakukan dalam 1 hari sesuai dengan keadaan/ kesepakatan .
Beberapa
ritual agama dahulu yang berhubungan
dengan darah dan mistis tidak dilakukan oleh pemeluk Kristiani. Jenis-jenis
barang selama acara Pemenuhan Hukum Adat
yang dipakai disesuaikan dengan perhitungan sekarang.
C.
Tata
Cara Pembayaran Pemenuhan Hukum Adat
Berdasarkan
Sidang Mantir Adat Kedemangan Paju X (kecamatan Dusun Timur dan kecamatan
Awang pada hari Selasa tanggal 03
Desember 2013 di Tamiang Layang maka Watuan
hukum tetap mempertahankan Real sebagai
nilai standar. Jika dahulu satu real di hargai Rp.6.000 maka diangkat nilainya
menjadi Rp.25.000 / real. Berikut ini beberapa hal yang merupakan ketetapan
baru dalam penetapan hukum adat di Paku X :
Menetapkan
Watuan hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hukum adat pra pernikahan serta
permasalahan dalam rumah tangga, apa bila terjadi hal-hal yang tidak terduga
(sanksi).
1. 1.Tanda
bukti pengakuan pendahuluan-pamupuh-basi
kurik: Rp: 100.000 boleh berupa
barang atau uang beserta barang oleh pengantara kepada pihak yang di tuju.
2. Ngantane(antane upu-antane
wawei) nyurung hubung mapan timmau. Pertunangan:
uang minimal Rp.100.000 Barang peminangan serta cincin (kalau ada) diantar oleh
Purus Wali Pematang Asbah pihak
peminang kepada yang di pinang. Rembuk mufakat penentuan hari pelaksanaan
pernikahan, tentang dana dan sebagainya.
3. Pemenuhan
Hukum Adat Pra Pernikahan
3.1 Keagungan Mantir
: 3 real = Rp.75.000 Kehormatan kepada Mantir untuk menetapkan Watuan hukum
adat yang di penuhi masing-masing (peningkatan) adat pihak mempelai berjumlah 6
real : Rp.150.000
3.2 Kabanaran:
12 real: Rp.300.000 Adat yang di penuhi
oleh mempelai laki-laki sebagai tanda bukan main-main (sungguh-sungguh ingin
menikahi).
3.3 Pamania- pamakaian
1
kain - Baju
1
kain - Kuwing
1
kain - Bahalai
(kain batik panjang)
1 kain
- wunut (sarung) .
3.4 Lanjung ume petan
gantung : 3 real =75.000 tanda bukti mempelai pria siap meninggalkan
orang tua dan mengabdi kepada istri dan anak, membina,menjaga dan melindungi.
3.5 Tutup Uwan :kain panjang (bahalai) kehormatan kepada
itak/kakah, kalu masih ada. Adat ini di penuhi oleh kedua mempelai (peningkatan
adat).
3.6 Panangkahan:
3 real: Rp.75.000. Hukum adat ini di penuhi oleh mempelai wanita jika menikah
mendahului kakak perempuan.
3.7 Summang-salak
:3 real= Rp.75.000. Di bayar oleh Tutur
Imme.
3.8 Pangarasa Anak: 3 real = Rp 75.000, anak di tinggal saat
masih kecil.
3.9 Pangakuan Anak:
6 suku = Rp.37.500, (anak tere/anak
tiri)
3.10
Sapu
Hirang :
3 real= Rp.75.000 (bila ijari-itawun,hamil
sebelum menikah).
3.11
Nyurung
Lantai: 3 real = Rp.75.000 Uneng piadu puang uneng pangantin wawei
(uneng upu atau uneng lain).
3.12
Ungkus
Piadu : dasar pakat (dasar mupakat)
3.13
Wakat
Turus (Panamakat) adat : 3 real pihak laki-laki+ 3
real pihak perempuan di tambah turus tajak (dasar pakat)
3.14
Cincin :
pertunangan-pernikahan (tergantung keadaan)
3.15
Pamaleng
Harak : 6 real : Rp. 150.000 Baya manu-weah (dengan ayam dan beras) =
6 real (total 12 real= Rp.300.000
4. Administrasi : Rp. 50.000
4.1 2 orang saksi : Rp.
100.000
4.2 Majelis Jemaat : Rp.
50.000
4.3 Mantir desa : Rp.
50.000
4.4 Mantir adat : Rp.
50.000
5. Banyang:
Tidak (puang) termasuk adat tetapi seni dan budaya
(tidak mengikat).
DAFTAR PUSTAKA
1. Surat
keputusan No 032/DKA-P.X/2013 tentang Hukum Adat Perkawinan
2. Wawancara
: Lisias Abed Nego Mth
3. Sejarah
Suku Maanyan (kliping) Sutopo Ukip,Martinus DKK
mohon maaf kekurangannya
BalasHapusiuh aku copy paste???
BalasHapusijin copy lah..
BalasHapuswww.bero.web.id
Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
BalasHapusHubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.
ボンズ カジノ ボンズ カジノ william hill william hill fun88 soikeotot fun88 soikeotot betway betway 카지노사이트 카지노사이트 1xbet korean 1xbet korean 725
BalasHapus