Selasa, 20 Oktober 2015

Adat perkawinan suku Dayak Maanyan



ADAT PERKAWINAN DAYAK MAANYAN
Menurut kepercayaan orang Dayak Maanyan merupakan suatu keharusan apabila usia sudah memenuhi persyaratan untuk membina rumah tangga. Ada beberapa jenis perkawinan yang ada sebagai berikut:
A.    Jenis-Jenis Perkawinan
1.      Adu Pamupuh/ Pertunangan
Yang dimaksud dengan adu pamupuh adalah perkawinan yang dilakukan oleh orang tua dari kedua belah pihak mempelai yang merestui hubungan pasangan tersebut yang disaksikan oleh Mantir serta pangulu, akan tetapi mereka tidak boleh berkumpul sebagai suami-istri. Hal inilah yang disebut pertunangan, sedangkan upacara perkawinan sebenarnya masih mempunyai tenggang waktu yang telah disepakati secara bersama-sama oleh kedua belah pihak.

2.      Adu Ijari/Mitun / Kawin Lari
Adu Ijari adalah perkawinan yang di lakukan oleh dua sejoli yang melarikan diri, serta minta dikawinkan oleh wali (usbah/asbah) dari salah satu pihak dari calon mempelai,serta tidak kepada orang tua sendiri. Biasanya pasangan yang Ijari itu menyerahkan bukti berupa cincin, kalung dan sebagainya sebagai bukti bahwa mereka ingin kawin. Ijari terjadi karena ketidak cocokan diantara orang tua, namun kedua mempelai memaksa ingin kawin.

3.      Adu Pangu’l
             Adalah sebuah perkawinan yang direstui oleh kedua belah pihak yang disaksikan oleh Mantir Epat dan Pangulu Isa serta wali usbah/asbah dari kedua belah pihak namun di lakukan pada malam hari/ petang.



4.      Adu Gapit Matei Manu
Adu Gapit Matei Manu adalah dimana dalam pelaksanaannya ayam yang di potong ialah ayam jantan sebanyak dua ekor. Kedua mempelai duduk diatas sembilan ( 9 gong (agung) yang di apit oleh empat (4) wanita dan tiga (3) pria. Biasanya yang mengapit adalah saudara dekat dari kedua mempelai seperti sepupu sekali. Perkawinan itu disahkan dengan memercik darah ayam dengan daun Bayam Istambul dan daun Rirung Kammat kepada kedua pakaian mempelai.
Acara Adu Gapit Matei Manu biasanya di lanjutkan dengan acara Turus Tajak atau sumbangan dari para undangan, kerabat atau para tamu yang hadir disertai berbagai petuah akan sumbangan tadi bagi kedua mempelai. Petuah yang diberikan itu dimaksud membina rumah tangga yang baik disebut wawaling. Pada acara ini tanpa diadakan wadian.

5.      Adu Gapit Matei Iwek
    Perkawinan ini hampir sama dengan Adu Gapit Matei Manu bukanlah ayam
     jantan, tetapi binatang yang di korbankan adalah iwek (babi)
6.      Adu Gapit Manru Matei Iwek
7.      Pada perkawinan ini kedua mempelai sama duduk diatas sembilan(9)   buah gong(agung) diapit oleh empat(4) wanita dan tiga(3) pria di tambah        Wadian Bawo/Bawu. Perkawinan  ini adalah sebuah perkawinan yang tinggi nilainya dalam tataran hukum adat perkawinan di daerah Nansarunai. Perkawinan ini disertai dengan hukum adat dari kedua mempelai ketentuan hukum adat itu sebagai berikut:
7.1.  Hukum Kabanaran 12 rial/real. Uang rial dipakai adalah mata uang Arab karena merupakan alat jual beli ketika orang Maanyan yang berdagang di Kalimantan hingga Madagaskar dari abad 10 sampai abad 14.
7.2  Hukum Pinangkahan/Pilangkahan.  Artinya kedua belah mempelai harus membayar denda perkawinan bila mana pihak mempelai wanita menikah lebih dahulu dari kakak perempuannya.
7.3  Tutup Huban/Uwan, adalah hukum adat yang memberikan hadiah kepada pihak kakak atau nenek mempelai wanita bilamana yang bersangkutan kakak atau nenek masih hidup.
7.4  Pania /Pamania Pamakaian. Pihak mempelai pria harus mengeluarkan pakaian lengkap kepada mempelai wanita.
Dalam sebuah perkawinan adat suku Maanyan kadang di lengkapi dengan Namuan Gunung Perak (hajat dari orang tua mempelai) sebagai perlengkapan acara adalah Wadian Bawo/Bawu biasanya lama perkawinan ini adalah 2 hari 2 malam.
Acara Nyamma wurung Juwe (jue) apabila yang dicari adalah mencari wanita maka disebut Mintan Wurung Juwe(jue). Dan apabila mencari mempelai pria disebut Mulut Wurung Juwe (jue). Acara ini adalah mencari kedua mempelai yang disaksikan oleh Mantir dan Penghulu, setelah kedua mempelai yang sebenarnya di temukan oleh wadian mereka lalu didudukan diatas gong yang di apit oleh empat(4) wanita dan tiga(3) pria. Peristiwa itu disaksikan oleh mantir dan pangulu serta para kerabat dan hadirin yang hadir.
Mantir dan pangulu memercik atau memalas darah babi pada kedua mempelai beserta wawaling dan hadirin memberi turus tajak. Wawaling dan Turus Tajak di berikan sebagai bekal atau langkah awal kedua mempelai dalam membina rumah tangga yang baik di kemudian hari.
Dalam perkawinan Adu Gapit Manru Matei Iwek ini ada acara Pagar Tonnyo’ng yaitu di depan rumah calon mempelai wanita, keluarga dari calon mempelai pria mengucapkan syair-syair (bahasa Pangunraun atau bahasa sastra Maanyan) yang di sambut oleh keluarga mempelai wanita dengan penuh penghargaan yang tulus atas kedatangan keluarga mempelai pria. Keluarga mempelai pria pada jaman dahulu membawa lemang/lamang yang di bawa oleh orang dengan senjata tombak. Hal ini hampir bisa disamakan dengan natas banyang/ lawang sekepeng.
B.     Pemenuhan Hukum Adat
 Perkawinan adat suku Maanyan sekarang jarang sekali di jumpai seperti yang diatur oleh  Nini Punyut atau Etuh dengan alasan:
1.      Hampir sedikit pemeluk Ugama Dahulu /agama dahulu yang kemudian disebut Kaharingan di wilayah Barito Selatan dan Barito Timur, karena sebagian besar telah berpindah keyakinan menjadi Kristen (ungkup) atau Islam ( hakei/bahakei).
2.      Orang Maanyan yang berpindah keyakinan menjadi Muslim/Islam tidak lagi mengunakan hukum adat perkawinan Maanyan.
3.      Orang Maanyan yang beragama Kristen tetap menegakkan hukum adat Maanyan jika mempelai wanita dan pria dari suku yang sama. Atau dari suku lain menikah dengan wanita suku Maanyan dan dilakukan di Tumpuk Maanyan.
4.      Orang Maanyan Kristen  tidak melakukan Pernikahan Adat namun menyebutnya Pemenuhan Hukum Adat yang dalam susunan acaranya dilakukan dengan beberapa tahapan:
4.1  Natas Banyang (jika dikendaki)
4.2  Kebaktian yang dilaksanakan oleh Pihak Gereja.
4.3  Mamai Paner dari semua wali asbah/usbah kedua belah pihak mempelai yang tentang maksud dan tujuan kedatangan mempelai pria sekaligus  memperkenalkan “sorosilah keluarga”. (barang-barang selama pertunangan di keluarkan kembali) Jika telah sepakat  maka mempelai wanita akan keluar menemui mempelai pria. Jika di kendaki bisa lebih meriah dengan diadakan acara ngantara wurung juwe  acara ini dilakukan oleh sanggar tari. Setelah di dapat mempelai wanita maka diadakan pembayaran/ pemenuhan hukum adat yang disaksikan oleh mantir/damang, dari saksi dari kedua belah pihak yang jika semua sudah terpenuhi dan dilanjutkan penandatangan perjanjian kawin. Acara biasanya dilanjutkan dengan Turus Tajak. Acara makan dan minum sekarang dilakukan bisa sebelum atau sesudah perkawinan. Dalam acara pemenuhan hukum adat biasanya kedua mempelai belum boleh berkumpul bersama sebelum dilakukan pemberkatan oleh pihak gereja. Acara bisa dilakukan selama 2 hari bisa juga dilakukan dalam 1 hari sesuai dengan keadaan/ kesepakatan .
Beberapa ritual agama dahulu yang berhubungan dengan darah dan mistis tidak dilakukan oleh pemeluk Kristiani. Jenis-jenis barang selama acara Pemenuhan Hukum Adat yang dipakai disesuaikan dengan perhitungan sekarang.
C.    Tata Cara Pembayaran Pemenuhan Hukum Adat
Berdasarkan Sidang Mantir Adat Kedemangan Paju X (kecamatan Dusun Timur dan kecamatan Awang  pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2013 di Tamiang Layang maka Watuan hukum tetap mempertahankan Real sebagai nilai standar. Jika dahulu satu real di hargai Rp.6.000 maka diangkat nilainya menjadi Rp.25.000 / real. Berikut ini beberapa hal yang merupakan ketetapan baru dalam penetapan hukum adat di Paku X :
Menetapkan Watuan hukum dalam pelaksanaan pemenuhan hukum adat pra pernikahan serta permasalahan dalam rumah tangga, apa bila terjadi hal-hal yang tidak terduga (sanksi).
1.      1.Tanda bukti pengakuan pendahuluan-pamupuh-basi kurik: Rp: 100.000  boleh berupa barang atau uang beserta barang oleh pengantara kepada pihak yang di tuju.
2.      Ngantane(antane upu-antane wawei) nyurung hubung mapan timmau. Pertunangan: uang minimal Rp.100.000 Barang peminangan serta cincin (kalau ada) diantar oleh Purus Wali Pematang Asbah pihak peminang kepada yang di pinang. Rembuk mufakat penentuan hari pelaksanaan pernikahan, tentang dana dan sebagainya.
3.      Pemenuhan Hukum Adat Pra Pernikahan
3.1  Keagungan Mantir : 3 real = Rp.75.000 Kehormatan kepada Mantir untuk menetapkan Watuan hukum adat yang di penuhi masing-masing (peningkatan) adat pihak mempelai berjumlah 6 real : Rp.150.000
3.2  Kabanaran: 12 real:  Rp.300.000 Adat yang di penuhi oleh mempelai laki-laki sebagai tanda bukan main-main (sungguh-sungguh ingin menikahi).
3.3  Pamania- pamakaian
1        kain   - Baju
1        kain   - Kuwing
1        kain   - Bahalai (kain batik panjang)
1 kain   -    wunut (sarung) .
3.4  Lanjung ume petan gantung : 3 real =75.000  tanda bukti mempelai pria siap meninggalkan orang tua dan mengabdi kepada istri dan anak, membina,menjaga dan melindungi.
3.5  Tutup Uwan  :kain panjang (bahalai) kehormatan kepada itak/kakah, kalu masih ada. Adat ini di penuhi oleh kedua mempelai (peningkatan adat).
3.6   Panangkahan: 3 real: Rp.75.000. Hukum adat ini di penuhi oleh mempelai wanita jika menikah mendahului kakak perempuan.
3.7  Summang-salak :3 real= Rp.75.000. Di bayar oleh Tutur Imme.
3.8  Pangarasa Anak:  3 real = Rp 75.000, anak di tinggal saat masih kecil.
3.9  Pangakuan Anak: 6 suku = Rp.37.500, (anak tere/anak tiri)
3.10          Sapu Hirang  : 3 real= Rp.75.000 (bila ijari-itawun,hamil sebelum menikah).
3.11          Nyurung Lantai: 3 real = Rp.75.000 Uneng piadu puang uneng pangantin wawei (uneng upu atau uneng lain).
3.12          Ungkus Piadu : dasar pakat (dasar mupakat)
3.13          Wakat Turus (Panamakat) adat : 3 real pihak laki-laki+ 3 real pihak perempuan di tambah turus tajak (dasar pakat)
3.14          Cincin : pertunangan-pernikahan (tergantung keadaan)
3.15          Pamaleng Harak : 6 real : Rp. 150.000 Baya manu-weah (dengan ayam dan beras) = 6 real (total 12 real= Rp.300.000
4.      Administrasi                                                                            : Rp. 50.000
4.1                2 orang saksi                                          : Rp. 100.000
4.2                 Majelis Jemaat                                       : Rp. 50.000
4.3                   Mantir desa                                         : Rp. 50.000
4.4                   Mantir adat                                         : Rp. 50.000
       5. Banyang: Tidak (puang) termasuk adat tetapi seni dan budaya
            (tidak   mengikat).










DAFTAR PUSTAKA
1.      Surat keputusan No 032/DKA-P.X/2013 tentang Hukum Adat Perkawinan
2.      Wawancara : Lisias Abed Nego Mth
3.      Sejarah Suku Maanyan (kliping) Sutopo Ukip,Martinus DKK






5 komentar:

  1. ijin copy lah..
    www.bero.web.id

    BalasHapus
  2. Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography.
    Hubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
    Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.

    BalasHapus
  3. ボンズ カジノ ボンズ カジノ william hill william hill fun88 soikeotot fun88 soikeotot betway betway 카지노사이트 카지노사이트 1xbet korean 1xbet korean 725

    BalasHapus